Berita Viral

PROTES Tak Ada Perlindungan untuk AGH di Kasus Mario Dandy - David Ozora: Di Kasus Lain Didampingi

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH, pacar Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora.

TRIBUNSTYLE.COM - Simak perkembangan kasus Mario Dandy - David Ozora.

Perkembangan baru ada di polemik antara kuasa hukum AGH dan LPSK.

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diketahui menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15).

AGH adalah pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiyaan David Ozora.

Terkait itu, kuasa hukuk AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

Baca juga: Perubahan Sikap Mario Dandy Setelah Ditahan, Kini Makin Pendiam dan Belum Dijenguk Keluarga

Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.

Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. 

Halaman
1234