Selebrita

Polisi Bongkar Fakta Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni: Mereka Bukan Penggedar Narkoba

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achamd Ardhy, bongkar fakta kabulkan assesment rehabilitasi Ammar Zoni

TRIBUNSTYLE.COM - Permohonan assesment rehabilitasi Ammar Zoni dikabulkan pihak kepolisian.

Ammar Zoni kini resmi jalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lido pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Hal ini telah diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Achmad Ardhy mengatakan jika asessment Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dikabulkan.

Menurut Achmad Ardhy ketiganya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

Oleh sebab itu Achmad Ardhy memutuskan untuk memindahkan tersangka berinisial AZ, RH, dan M akan di rehabilitasi.

Baca juga: Resmi Jalani Rehabilitasi, Kondisi Ammar Zoni Makin Membaik, Lawyer Sebut Keluarga Bahagia

"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, RH dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 14 Maret 2023.

Achmad Ardhy mengatakan jika Ammar Zoni telah di bawa ke Balai Besar Rehabilitasi Lido.

Ia juga menjelaskan jika Ammar Zoni akan di rehabilitasi selama 3 hingga 6 bulan.

"Dan hari ini juga Saudara AZ, M dan RH kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi pemerintah Lido selama 3 sampai 6 bulan," ungkapnya.

Kemudian, Achmad Ardhy juga membeberkan fakta perihal keputusan kepolisian mengabulkan rehabilitasi tersangka kasus narkoba.

Menurutnya keputusan tersebut telah disepakati sesuai sema (Surat Edaran Mahkhamah Agung) nomor 4 tahun 2010 dan UUD RI Nomor 35 tahun 2009.

"Kami sudah sepakat mengambil keputusan, satu bahwa ketiga tersangka tersebut tidak terlibat peredaran jaringan narkoba,"

"Yang kedua ketiga tersangka AZ, RH dan M itu adalah murni sebagai pengguna narkoba,"

Halaman
1234