LPSK menyatakan David menjadi terlindung karena permohonan perlindungan diajukan.
David juga telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.
Baca juga: PASCA Operasi Jantung, Kakak AGH Beber Niat Jahat MDS, Suruh Pacarnya Berbohong, Eks David Tertekan
Dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario terhadap David, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari tiga orang saksi lainnya.
LPSK turut mendapatkan pengajuan dari AGH.
Diketahui, AGH terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Meski demikian, pihaknya belum memutuskan akankah pihaknya meneriman pengajuan dari AGH.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan permohonan perlindungan diajukan AGH sebagai saksi kasus tidak lantas ditolak usai AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
LPSK masih harus mempertimbangkan hal tersebut secara matang.
Baca juga: SADIS, Saksi N Sebut AGH & Shane Tak Bantu David saat Dihajar Mario Dandy: Tidak Ada Air Muka Sedih
Pihak LPSK tak bisa semerta-merta langsung menerima ataupun menolak pengajuan tersebut.
LPSK menyatakan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan AG tetap akan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK sebagaimana permohonan pada umumnya.
Hingga kini, pengajuan dari AGH tersebut masih dirundingkan.
Belum ada keputusan yang keluar dari LPSK terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH
"Belum (diputuskan), masih dalam proses penelaahan. Tetap melalui pembahasan di rapat pimpinan LPSK," tutur Susilaningtias.
'Lupakan Kemarahanmu' David Sadar Usai Koma Panjang, Cuma Bisa Mengerang Menahan Tangis dan Sakit