Berita Viral

Kondisi David Pasca Dianiaya Mario Dandy, Belum Sadarkan Diri, Didengarkan Sholawat Allahul Kafi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi David pasca dianiaya oleh Mario Dandy, masih belum sadarkan diri.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Unggah Video Putranya: Belum Sadar