Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
(*)
(Grid.id/Menda)
Sebagian artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Keluarga David Saksikan AGH Sempat Berdendang dan Bermain Gitar di Polsek Pesanggrahan, Ini Klarifikasi dari Kapolsek