TRIBUNSTYLE.COM - KECEWA, Yuni Hutabarat, kakak kandung Brigadir J ketika mendengar vonis hukuman ringan yang diterima oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Kakak Brigadir J tersebut merasa ada yang masih mengganjal dalam benaknya terkait hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Dikutip dari YouTube KompasTv, Yuni Hutabarat meluapkan kekesalannya saat menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu oleh Rosi Silalahi.
Sosok Yuni Hutabarat masih merasa berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.
Menurut Yuni Hutabarat, vonis hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E terlalu ringan.
Bahkan vonis ringan tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Hal itu dikarenakan Bharada E adalah sosok yang telah membunuh Brigadir J secara langsung.
Dalam kasus ini, Bharada E yang menembak Brigadir J dengan pistol, namun mengapa dia yang dijatuhi hukuman lebih ringan.
Yuni mengatakan bahwa keluarganya akan lebih ikhlas jika Ricky Rizal yang menjadi Justice Collaborator (JC), bukan Bharada E.
Baca juga: 6 Hal yang Membuat Vonis Richard Eliezer Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni.
Menurutnya, Ricky Rizal adalah sosok yang berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Sedangkan Bharada E tetap bersedia membunuh meski dalam keadaan terpaksa.
Menurutnya, Bharada E adalah sang eksekutor dalam kasus tersebut.
Namun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sang eksekutor justru mendapatkan vonis hukuman yang paling ringan.
Bahkan hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E lebih ringan dari Ricky Rizal.
Yuni Hutabarat sempat dibuat heran dengan keputusan vonis tersebut.
Putusan vonis Bharada E ini tak pelak menaruh kekecewaan kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, Doanya Terkabulkan, LPSK : Allah Dengar
"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusan itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan," ungkap Yuni Hutabarat.
Meski sudah sedikit ikhlas, Yuni menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk dikuatkan.
Yuni mengaku masih sering membayangkan rasa sakit mengingat Richard Eliezer merupakan eksekutor menembak sang adik.
"Sebenarnya agak sedikit berat sih nerimanya, cuma aku berdoa sama Tuhan, kalau memang ini putusan datangnya dari Tuhan biarlah Tuhan yang menguatkan, lebih menguatkan oran tua dan keluarga lainnya," kata Yuni menahan tangis.
"Karena Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yoshua,itu yang membuat kami agak sedikit sakit membayangkan bukan cuma satu kali tapi itu tembakan mematikan, sangat menyakitkan sebenarnya." tambahnya.
Baca juga: SESAL Bharada E Minta Ampunan, Ayah Brigadir J Ikhlas Maafkan Eliezer, Ikuti Terus Proses Hukum
Namun di sisi lain, Yuni mengaku bersyukur Bharada E membongkar skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.
"Masih sedikit kecewa dengan hasil hakim, aku cuma bisa bilang wajar mereka merasakan kekecewaan karena mereka sudah anggap Yoshua seperti anak sendiri," ujarnya.
"Tapi di balik itu, kami bersyukur Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo, dan akhirnya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi," terang Yuni.
Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.
Lalu, ia juga berharap agar Richard Eliezer benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.
2 ALASAN Penting Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf adalah yang Tertinggi
nilah dua alasan penting Kejaksaan Agung tak ajukan banding atas vonis Richar Eliezer, salah satunya adalah maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Atas putusan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan Richard Eliezer, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu karena Kejaksaan Agung telah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding, dan Fadil juga mendengar pengacara Richard Eliezer tidak mengajukan hal serupa.
"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dia menyebutkan sejumlah alasan Kejaksaan Agung tak melakukan banding atas putusan tersebut.
Pertama, Richard Eliezer disebut telah menerima maaf dari keluarga Yosua.
Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur Fadil.
Alasan kedua, Richard disebut berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sangat sulit terungkap.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>