Berita Viral

Richard Eliezer Prediksi Vonisnya di Bawah 2 Tahun Penjara, Doanya Terkabulkan, LPSK : Allah Dengar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E sudah memprediksi jika vonis hukumannya akan di bawah 2 tahun penjara.

TRIBUNSTYLE.COM - Sebelum jalani sidang vonis pada Rabu, (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ternyata sudah memprediksi soal vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kala itu, Bharada E memprediksi jika vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Namun siapa sangka, prediksi Bharada E itu ternyata benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Baca juga: Hakim Luar Biasa Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Hati Saya Gembira

Menurut Edwin, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan.

Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan.

Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Dan benar saja, prediksi tersebut ternyata benar dan Bharada E hanya divonis selama 1,5 tahun.

"Tapi yang bener emang prediksinya Richard.

Jadi Richard itu pernah ngobrol sama saya, saya tanya jadi vonismu berapa Chad, kata Richard dibawah dua tahun kayaknya pak, ternyata bener tebakannya," jelas Edwin.

Baca juga: Ibu Brigadir J Mengaku Didatangi Yosua dalam Mimpi : Mak, Badanku Dihujani Peluru, Nyawa Dirampas

Edwin Partogi Pasaribu mengaku sangat bahagia setelah mendengar vonis ringan yang diterima Bharada E.

Halaman
1234