Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023) Hakim sendiri menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E.
Melansir Tribunnews, Kamis (16/2/2023), hal-hal yang meringankan Bharada E di antara lain adalah:
1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
2. Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang layak diberikan penghargaan.
3. Bersikap sopan selama di persidangan.
4. Belum pernah dihukum.
5. Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
6. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.
Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, keluarga Brigadir J telah berbesar hati dan bersedia memaafkan Bharada E.
Pengampunan dari keluarga almarhum pun diketahui telah dipertimbangkan pula oleh Majelis hakin sebagai hal yang meringankan Bharada E.
"Dan juga kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer dan tadi masuk dalam putusan pertimbangan pengadilan,"
"Kami mengucapkan terima kasih, ini sangat berarti," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).
(Sosok.Id/Tata Lugas Nastiti)
Artikel ini sudah tayang di laman Sosok.Id dengan judul 6 Hal yang Meringankan Bharada E Hingga Divonis 1,5 Tahun