Berita Viral

Liciknya Ayah Tiri di Garut Hamili Anak yang Masih SMP hingga Melahirkan, Awalnya Ngaku Dihamili Jin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP dihamili ayah tiri di Garut, Jawa Barat.

TRIBUNSTYLE.COM - Malangnya nasib seorang anak di Garut, Jawa Barat yang jadi korban kebejatan ayah tiri, AAS (45).

AAS tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Kejadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022 lalu.

Mulanya sang ayah menyebut, anaknya telah dihamili jin.

Namun siapa sangka, ternyata semua itu bohong, korban hamil buah dari perbuatan AAS sendiri.

Baca juga: Kembali dari Perantauan, Suami Syok Lihat Istrinya Hamil, Kebenaran Terungkap 4 Tahun Kemudian

Terungkapnya kasus itu, bemula saat Kepala desa setempat, Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan seorang AAS yakni anak tirinya dihamili jin.

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban

Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban yaitu AAS.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).

Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234