TRIBUNSTYLE.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E berlangsung haru pada Rabu, 18 Januari 2023.
Salah satunya saat Paris Manalu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Bharada E dengan suara bergetar.
Jaksa Paris Manalu bahkan seperti tercekat saat menyebut Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Seperti apa profil Paris Manalu?
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Ketika membaca tuntutan, suara Paris Manalu terdengar bergetar.
Ia juga sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lantas, seperti apa profil jaksa Paris Manalu?
Profil Paris Manalu
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.
Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantaun.
Saat Tribunnews.com mencoba menelusuri, marga Manalu yang ada di belakang nama Paris ternyata berasal dari Batak.