Berita Viral

NASIB Seorang Pelakor di Aceh, Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk Sebanyak 24 Kali di Depan Umum

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video pelakor di Aceh dihukum cambuk di depan umum

@Vitta kitty90 "coba kalo d semua kota ada hukum begitu... mungkin istri sah merdeka..."

@Thallashopile "Kabeh seluruh indonesia harusnya gini sii"

@myhoney0706 "sakitnya ga sbrapa tp malunya"

@sitiaysha307 "seadai nya di desa ku ada hukum seperti ini pasti suami ku masih ada"

Dilansir dari Serambinews.com, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan hukuman cambuk kepada 11 pelanggar Syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil pada Jumat (6/1/2023).

Diantaranya adalah Iis Sumarni dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian ada Slamet dihukum 30 cambuk karena melanggar pasal yang sama dengan Iis Sumarni.

Berikutnya Rusli, Dahri, Handika, Asnar Pardomoan Manik, Mardi, Moses dan Riki Irfan dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terakhir Pariadi Wibowo dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: MIRIS Suami Polisi Nekat Poligami, Tiwi Syok Tahu Sosok Pelakor Adik Sendiri: Di mana Simpan Malumu

Baru 6 Bulan Nikah, Istri Pilu Dikhianati Suaminya, Pelakor Ternyata Keluarga Sendiri

Setiap pasangan tentu ingin rumah tangga mereka berjalan harmonis.

Namun, gangguan tak jarang muncul dalam rumah tangga.

Gangguan tersebut bisa saja berupa orang ketiga.

Seperti halnya yang dialami pasangan asal India ini.

Dilansir dari Saostar Jumat (6/1/2023), pernikahan digelar di daerah Kotwali, Amroha, negara bagian Uttar Pradesh 6 bulan lalu.

Ilustrasi pernikahan di india (wikipedia)
Halaman
1234