Berita Viral

NASIB Seorang Pelakor di Aceh, Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk Sebanyak 24 Kali di Depan Umum

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video pelakor di Aceh dihukum cambuk di depan umum

TRIBUNSTYLE.COM - Beginilah nasib seorang pelakor di Aceh.

Wanita itu dihukum penjara 6 bulan dan dicambuk sebanyak 24 kali.

Hukuman cambuk dilakukan di depan umum, videonya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: MUAK Ibu dari Aktor, Anaknya Selingkuh, Kini Mati-matian Bela Menantu, Ancam Pelakor: Tiada Maaf

Baru-baru ini viral video di TikTok memperlihatkan seorang wanita pelakor dihukum cambuk di Aceh.

Sebelumnya, video itu dibagikan oleh akun TikTok @rafliansyah_canang.

Di video tersebut, tampak seorang wanita mengenakan baju putih dan kerudung ungu.

Wanita itu duduk bersimpuh di atas panggung depan ratusan masyarakat.

Wanita itu pun menjalani hukuman 24 cambuk.

"Ekseskusi cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali.

Harusnya 30 kali tapi terdakwa sudah menjalani 6 bulan hukuman penjara sehingga dikurangi 6," ucap petugas.

"Nasib pelakor di Aceh," tulis keterangan dalam video.

Selain memberikan hukuman cambuk bagi wanita itu, kejaksaan juga melakukan hukuman cambuk bagi pasangan selingkuh wanita tersebut.

Unggahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

Halaman
1234