Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Diolah dari artikel di Bangkapos.com yang berjudul Siapa Romo Magnis Suseno Saksi Ahli yang Bakal Ringankan Bharada E di Persidangan
Baca artikel lainnya terkait kasus Ferdy Sambo