"Ada juga yang memberi bantuan pernafasan itu, karena apa satunya sudah tidak bisa bernafas, membantu kena semprot juga mati, itu ada di situ."
"(Yang jelas ini) lebih mengerikan daripada yang beredar (di media sosial), karena ini ada di CCTV," terang Mahfud.
Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Mahfud juga mengatakan peluang munculnya tersangka baru tragedi Kanjuruhan sangat terbuka.
“Sangat terbuka peluang itu,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, peluang munculnya tersangka baru bergantung pada penyidikan kepolisian.
Apalagi, masyarakat sudah banyak yang memberikan masukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka.
“Setiap hari ada di televisi, ada di koran, jadi soal tersangka baru itu mungkin saja (ada),” jelas Mahfud.
Kendati demikian, kata Mahfud, penetapan tersangka baru itu tidak boleh dipaksakan.
Polisi dalam menetapan tersangka harus sesuai dengan hukum acara.
“Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu, caranya, karena polisi punya senjata hukum acara,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, hingga hari ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Termasuk satu di antaranya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
(TribunStyle/Putri , Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani)