Berita Viral

Tak Puas dengan Istri, Suami Berkali-kali Rudapaksa Pembantu, Tak Tahan Setelah Serangan ke-4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang majikan merudapaksa asisten rumah tangganya.

Mereka mengatakan keadaan dari pengurangan hukuman adalah bahwa pria itu mengaku bersalah dan memberi kompensasi kepada korban S$ 2.000 (lebih dari 36 juta VND).

Di persidangan, pelaku juga membacakan surat yang ditulisnya sendiri kepada hakim.

Surat itu berbunyi: "Hadirin sekalian, saya telah diliputi oleh hasrat seksual. Saya tidak bisa melihat konsekuensi dari tindakan saya. Ditahan membantu saya mengelola godaan seksual saya.

Saya telah mendapatkan kembali kewarasan dan keseimbangan saya, mampu menempatkan segalanya dalam pikiran dan hati yang benar.

Itu adalah titik balik. Hadirin sekalian, saya adalah suami yang miskin dan bos yang buruk.

Tapi tolong beri saya keringanan hukuman, mohon kasihan pada istri dan anak-anak saya.

Tolong izinkan saya melanjutkan tanggung jawab saya. Saya sangat menyesali apa yang terjadi.

Saya benar-benar minta maaf kepada korban, pelapor dan keluarga saya.

Saya benar-benar bertobat dan berjanji pada diri saya sendiri bahwa saya tidak akan melakukannya lagi."

Akhirnya, pada 16 November 2022, pria berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara dengan 3 tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual.

Baca juga: Tergoda Pelatih Gym, Wanita Ini Lepaskan Nafsu, Hubungan Fisik di Kamar Mandi, Aksinya Terekam CCTV

Lama Tak Hubungan Fisik, Duda Cari Pelampiasan, Gadis SMP Dieksekusi di Kebun Sawit

Warga di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan kelakuan seorang duda di daerah tersebut.

Bagaimana tidak, duda tersebut nekat merudapaksa seorang pelajar SMP di kebun sawit.

Usut punya usut, duda tersebut telah lama tidak berhubungan fisik.

Hingga akhirnya dia nekat mengeksekusi remaja SMP di kebun sawit.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Baca juga: Paksa Bocah 11 Tahun Berhubungan Fisik, Oknum Kades Tak Merasa Bersalah, Sombong Punya Bekingan

Seorang duda berinisial M alias D (38) harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur berstatus pelajar berinisial AA (15)

Tindakan tersangka ini diduga karena nafsu sesaat selama lama menduda.

"Tersangkanya sudah duda, mungkin karena terpicu nafsu sesaat," kata KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar, dikutip TribunStyle.com dari TribunBogor, Kamis (13/10/2022).

Sebelum pencabulan terjadi awalnya Pelaku M, korban AA dan dua saksi lainnya rekan korban tengah berkumpul di pinggir danau atau setu.

"Tersangkanya orang lokal sana dan baru bertemu dengan para saksi dan korban.

Tapi para saksi dan korban saling kenal," kata Ipti Hafiz Akbar.

Saat itu dua saksi disuruh pelaku untuk mengisikan bensin untuk motor dan di lokasi tinggal pelaku dan korban berdua.

Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan membawa korban ke area kebun sawit.

Diwarnai pencekikan kepada korban, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

"Setelah kejadian itu korban ditinggalkan di setu kemudian menangis dan menceritakan kejadian tersebut (kepada saksi yang kembali habis membeli bensin)," kata Iptu Hafiz Akbar.

Ilustrasi pelecehan. (EU-Logos Athéna)

Baca juga: Hubungan Fisik Terlanjur Selesai, Wanita Syok saat Lampu Kamar Nyala, Pria di Sampingnya Bukan Suami

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis remaja pelajar berinisial AA (15) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial M alias D (38) di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa awalnya pelaku, korban dan dua saksi sedang berkumpul di Situ Cigudeg.

Kemudian Tersangka M meminta dua saksi untuk mengisi BBM motornya.

"Setelah rekannya pergi, tersangka mengajak korban dengan cara memaksa.

Korban dibawa ke kebun sawit," kaa AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (12/10/2022).

Di kebun sawit, tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban kemudian melalukan persetubuhan.

"Di kebun sawit korban dicekik, dilakukan kekerasan dan terjadi persetubuhan kepada korban oleh si tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan yang lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka M alias D akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf b dan atau pasal 4 ayat 2 huruf c dan atau pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut, paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

(*)

(TribunStyle/Jonisetiawan, TribunBogor/Naufal Fauzy)

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>