TRIBUNSTYLE.COM - Ketika istrinya tidak ada di rumah, seorang suami merudapaksa asisten rumah tangga.
Tak hanya sekali, pria itu ternyata telah beberapa kali merudapaksa asisten rumah tangganya dan mengancamnya untuk tidak memberi tahu siapa pun.
Aksi bejat sang majikan akhirnya ketahuan, dia pun dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.
Bagaimana kisah lengkapnya?
Baca juga: Hubungan Fisik Terlanjur Selesai, PSK Ini Tak Dibayar dan Malah Dianiaya, Ponselnya Pun Dirampas
Baru-baru ini, seorang pria Singapura dihukum oleh pengadilan karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelayan di rumahnya.
Pemerkosaan ini berdampak serius pada kesehatan mental korban.
Menurut CNA, pelaku adalah seorang pria berusia 34 tahun, sedangkan korban adalah seorang gadis berusia 26 tahun.
Korban diketahui seorang warga negara Indonesia, yang datang ke Singapura untuk bekerja.
Diketahui bahwa pria itu tinggal di sebuah apartemen besar bersama istri dan 3 anaknya.
Sejak 1 Januari 2020, seorang pembantu rumah tangga Indonesia telah bekerja untuk keluarga tersebut.
Awalnya, dia merasa bahwa keluarga pemiliknya sangat dekat, hangat dan nyaman.
Dia diberi kamar pribadi untuk tidur.
Setelah beberapa waktu, pria itu mulai menunjukkan depresi dan kebencian karena istri tidak lagi memenuhi kebutuhan seksualnya.
Tanpa diduga, bos ini mengalihkan perhatiannya ke pelayan muda dan cantik itu.
Dia kemudian mulai mencari peluang untuk memperkosa pelayan, yang saat itu berusia 24 tahun.
Pelayan itu diserang secara seksual oleh bosnya sebanyak 4 kali antara September 2020 dan Oktober 2020.
Untuk pertama kalinya, pada September 2020, korban berada di rumah sendirian dengan bosnya ketika sang istri membawa kedua anaknya untuk menjemput anak bungsu mereka dari sekolah.
Korban sedang mencuci piring di dapur ketika bos datang untuk memeluknya dari belakang dan mencium lehernya.
Pelayan itu segera mendorong bosnya menjauh, menyuruhnya berhenti, lalu kembali ke kamar tidurnya tetapi bos tetap mengikutinya.
Dia masih berhasil bergegas untuk memeluk dan menciumnya meskipun dia menolak.
Akhirnya, korban mengalami pelecehan seksual.
Dia menjerit dan menangis kesakitan tetapi tidak ada yang datang untuk membantu.
Di lain waktu, pada kesempatan istrinya mengajak 3 anaknya bermain, pria itu terus memperkosa pembantu itu.
Dia menjepit gadis itu di atas tikar tempat anak-anaknya biasa bermain.
Korban ketakutan tetapi tidak tahu harus berbuat apa, terutama ketika dia diancam oleh bosnya.
Setelah serangan keempat pada 15 Oktober 2020, pelayan itu tidak tahan lagi dan hancur secara emosional.
Begitu bos meninggalkan rumah, dia melarikan diri dan menghubungi agennya.
Agen itu menjemputnya, membantunya melapor ke polisi dan memastikan bahwa dia dapat terus bekerja di Singapura.
Setelah pergi ke kantor polisi untuk melapor, pelayan itu berikan pil KB sebagai tindakan pencegahan kehamilan.
Untungnya, dia tidak hamil dan tidak menderita penyakit menular seksual.
Namun, kesehatan mentalnya sangat terpengaruh.
Dia kemudian bekerja sebagai pelayan untuk beberapa keluarga lain tetapi tidak bisa mempercayai bosnya, selalu gugup di sekitar seorang pria.
Obsesi masa lalu mencegahnya tidur nyenyak.
Dia dipecat oleh 2 keluarga karena tidak dapat bekerja secara normal.
Baru pada tahun 2022 dia menemukan pekerjaan rumah tangga yang stabil.
Korban juga curhat kepada keluarga dan pacarnya.
Namun, alih-alih menghibur dan membantu, mereka menyalahkannya atas apa yang terjadi.
Akibatnya, dia harus putus dengan pacarnya.
Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Pada sidang Mahkamah Agung di Singapura, jaksa Kevin Yong dan Angela Ang merekomendasikan hukuman mulai dari 23 hingga 28 tahun penjara, ditambah 24 tongkat.
Jaksa Kevin Yong mengutip kerentanan korban sebagai pembantu, penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan pelaku, dan sifat pelanggarannya yang direncanakan.
Dia menunggu sampai istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah untuk melakukan pelanggaran.
Jaksa juga menunjukkan dampak berat serta sifat pelanggaran yang terus-menerus pada korban.
Dia mengatakan pelanggaran itu hanya berhenti ketika pelayan melarikan diri dari rumah dan melaporkannya ke polisi.
Namun, dua pengacara pembela untuk para pelaku, Ashwin Ganapathy dan Victoria Tay, telah merekomendasikan untuk mengurangi hukuman menjadi 22-23 tahun penjara.
Mereka mengatakan keadaan dari pengurangan hukuman adalah bahwa pria itu mengaku bersalah dan memberi kompensasi kepada korban S$ 2.000 (lebih dari 36 juta VND).
Di persidangan, pelaku juga membacakan surat yang ditulisnya sendiri kepada hakim.
Surat itu berbunyi: "Hadirin sekalian, saya telah diliputi oleh hasrat seksual. Saya tidak bisa melihat konsekuensi dari tindakan saya. Ditahan membantu saya mengelola godaan seksual saya.
Saya telah mendapatkan kembali kewarasan dan keseimbangan saya, mampu menempatkan segalanya dalam pikiran dan hati yang benar.
Itu adalah titik balik. Hadirin sekalian, saya adalah suami yang miskin dan bos yang buruk.
Tapi tolong beri saya keringanan hukuman, mohon kasihan pada istri dan anak-anak saya.
Tolong izinkan saya melanjutkan tanggung jawab saya. Saya sangat menyesali apa yang terjadi.
Saya benar-benar minta maaf kepada korban, pelapor dan keluarga saya.
Saya benar-benar bertobat dan berjanji pada diri saya sendiri bahwa saya tidak akan melakukannya lagi."
Akhirnya, pada 16 November 2022, pria berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara dengan 3 tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual.
Baca juga: Tergoda Pelatih Gym, Wanita Ini Lepaskan Nafsu, Hubungan Fisik di Kamar Mandi, Aksinya Terekam CCTV
Lama Tak Hubungan Fisik, Duda Cari Pelampiasan, Gadis SMP Dieksekusi di Kebun Sawit
Warga di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan kelakuan seorang duda di daerah tersebut.
Bagaimana tidak, duda tersebut nekat merudapaksa seorang pelajar SMP di kebun sawit.
Usut punya usut, duda tersebut telah lama tidak berhubungan fisik.
Hingga akhirnya dia nekat mengeksekusi remaja SMP di kebun sawit.
Bagaimana kronologi kejadiannya?
Baca juga: Paksa Bocah 11 Tahun Berhubungan Fisik, Oknum Kades Tak Merasa Bersalah, Sombong Punya Bekingan
Seorang duda berinisial M alias D (38) harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur berstatus pelajar berinisial AA (15)
Tindakan tersangka ini diduga karena nafsu sesaat selama lama menduda.
"Tersangkanya sudah duda, mungkin karena terpicu nafsu sesaat," kata KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar, dikutip TribunStyle.com dari TribunBogor, Kamis (13/10/2022).
Sebelum pencabulan terjadi awalnya Pelaku M, korban AA dan dua saksi lainnya rekan korban tengah berkumpul di pinggir danau atau setu.
"Tersangkanya orang lokal sana dan baru bertemu dengan para saksi dan korban.
Tapi para saksi dan korban saling kenal," kata Ipti Hafiz Akbar.
Saat itu dua saksi disuruh pelaku untuk mengisikan bensin untuk motor dan di lokasi tinggal pelaku dan korban berdua.
Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan membawa korban ke area kebun sawit.
Diwarnai pencekikan kepada korban, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
"Setelah kejadian itu korban ditinggalkan di setu kemudian menangis dan menceritakan kejadian tersebut (kepada saksi yang kembali habis membeli bensin)," kata Iptu Hafiz Akbar.
Baca juga: Hubungan Fisik Terlanjur Selesai, Wanita Syok saat Lampu Kamar Nyala, Pria di Sampingnya Bukan Suami
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis remaja pelajar berinisial AA (15) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial M alias D (38) di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa awalnya pelaku, korban dan dua saksi sedang berkumpul di Situ Cigudeg.
Kemudian Tersangka M meminta dua saksi untuk mengisi BBM motornya.
"Setelah rekannya pergi, tersangka mengajak korban dengan cara memaksa.
Korban dibawa ke kebun sawit," kaa AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (12/10/2022).
Di kebun sawit, tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban kemudian melalukan persetubuhan.
"Di kebun sawit korban dicekik, dilakukan kekerasan dan terjadi persetubuhan kepada korban oleh si tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan yang lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka M alias D akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf b dan atau pasal 4 ayat 2 huruf c dan atau pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut, paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
(*)
(TribunStyle/Jonisetiawan, TribunBogor/Naufal Fauzy)
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>