Kala itu, Vicky dan Angel Lelga saling lapor balik atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Buntut laporan itu, Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky dijerat pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
5. Jerinx SID
Jerinx SID merupakana salah satu artis kontroversial.
Ia terbilang cukup sering berurusan dengan polisi.
Jerinx sendiri pernah divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Hal itu akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu.
Kasus ini bermula dari unggahan Jerinx SID di sosial medianya yang berisi 'IDI Kacung WHO'.
Dalam kasus tersebut, Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
(TribunStyle/Putri)