SUARA Bergetar Bharada E, Mohon Maaf Atas Kematian Brigadir J, Ikhlas Tak Ajukan Nota Pembelaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E menyampaikan permohonan maaf terkait kematian Brigadir J

TRIBUNSTYLE.COM - 'Saya memohon maaf' bergetar suara dan tangan Bharada E saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Ia mengaku hanya seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal yakni Ferdy Sambo.

Kendati demikian Bharada E tidak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal pembunuhan, mengapa?

Kejutan kecil diurai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) pada Selasa (18/10/2022).

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Bharada E berbicara di depan awak media.

Dengan suara dan tangannya yang gemetaran, Bharada E melayangkan permintaan maaf serta rasa penyesalannya atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Rasa penyesalan itu diurai Bharada E seusai persidangan berlangsung.

Baca juga: Bharada E Lakukan Ritual Ini Sebelum Eksekusi Tembak Brigadir J, Meneguhan Kehendak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjabarkan dakwaannya kepada Bharada E yang telah mengeksekusi mati Brigadir J.

Menjelaskan secara terperinci, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Bharada E dengan pasal pembunuhan.

Pasal itu berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang didakwa pasal pembunuhan berencana.

"Dakwaan subsider, bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut pada perkara terpisah pada 8 Juli 2022. Mengacu pada dakwaan primer, perbuatan terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diatur terancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.

Usai persidangan, sikap Bharada E terus disorot.

Halaman
123