Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.
Jerinx SID kembali masuk bui setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Dalam sidang, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Jerinx SID sempat masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pada 1 April 2022, Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)