Kasus Brigadir J Belum Usai, Andreas Nahot Silitonga & Tim Mendadak Mundur Jadi Pengacara Bharada E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022).

TRIBUNSTYLE.COM - Andreas Nahot Silitonga dan timnya selaku kuasa hukum dari Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Bukan untuk membela Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya rupanya mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E atas kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal saat ini kasus tersebut belum usai dan masih meninggalkan banyak kejanggalan.

Namun entah apa yang terjadi Andreas Nahot Silitonga dan timnya justru mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Curiga Istri Ferdy Sambo Pura-pura Trauma, Hotman Paris : Melapor Bisa, Giliran Diperiksa Gak Bisa

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat.

Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara.

Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Bharada E ditetapkan tersangka atas penembakan Brigadir J (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Daftar Nama 10 Perwira yang Dicopot Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Bharada E dijadikan tersangka, kini kasus kematian Brigadir J menemui babak baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah perwira polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Siapa saja yang masuk dalam daftar pencopotan tersebut?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, mereka dipindahkan menjadi pati yanma Polri.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: TEMUAN BARU, Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Bagi Bukti

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," pungkasnya.

Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J, sebagai berikut:

  • Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  • Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  • Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
  • Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  • Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  • AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
  • Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
  • Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
  • AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
  • AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca juga: Terlanjur Kecewa, Keluarga Brigadir J Hempas Permintaan Maaf & Belasungkawa Ferdy Sambo: Sudah Telat

Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (TribunMedan.com/Facebook)

Pernyataan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.

"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kapolri tidak menjelaskan siapa ketiga Brigjen polisi tersebut yang diperiksa.

Namun, sambung Kapolri, dirinya malam ini akan mengeluarkan surat perintah mutasi terhadap sejumlah personel Polri.

"Timsus Polri telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara."

"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Listyo Sigit.

Baca juga: Dugaan Ada Tersangka Selain Bharada E, Bahkan Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J: Masih Tahap Awal

Ferdy Sambo diperiksa Jenderal Bintang 1

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas siapa yang bakal memeriksa Ferdy Sambo, berpangkat jenderal bintang dua ?

Ternyata, penyidik yang memimpin pemeriksaan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang 1.

Jenderal bintang 1 itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.

(Tribunnews/Abdi)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!