Dugaan Ada Tersangka Selain Bharada E, Bahkan Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J: Masih Tahap Awal

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

TRIBUNSTYLE.COM - Dugaan ada tersangka selain Bharada E, bahkan bersekongkol dalam kasus Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo membuat publik bertanya apakah Bharada E melakukan hal ini sendirian.

Bahkan pertanyaan ini juga ditanggapi oleh Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika tim khusus (timsus) Polri menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka masih tahap awal.

"Kan polisi sendiri sudah bilang ini kan baru tahap awal, jadi penyidik sudah bilang begitu," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Muncul ke Publik Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ungkap Harapan untuk Istri dan Anak

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.

Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com / Istimewa)

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

Halaman
123