Dugaan Ada Tersangka Selain Bharada E, Bahkan Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J: Masih Tahap Awal

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?" papar Usman.

"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.

Tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri tampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.

Bahkan, menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.

"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.

"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," tandasnya.

(*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Widya Lisfianti, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP