Sebagai Informasi, Jenrix dibebaskan dengan status bebas bersyarat.
Oleh karena itu, Jerinx masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.
Artinya selama di luar, jika Jerinx kembali melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, statusnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam lapas.
Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.
Jerinx SID kembali masuk bui setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Dalam sidang, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Jerinx SID sempat masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pada 1 April 2022, Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)