Kominfo Ancam Blokir Google, Whatsapp, Twitter, Netflix, Facebook Hingga Instagram Tiga Hari Lagi

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo mengancam akan memblokir platform media sosial.

TRIBUNSTYLE.COM - Kominfo mengancam akan memblokir platform media sosial yang belum terdaftar di Electronic System Operator (PSE) milik Kominfo.

Platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Netflix, dan bahkan Google jika platform mereka tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 maka semua akan diblokir.

Aplikasi ini termasuk aplikasi Meta seperti Facebook dan Whatsapp.

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Platform media sosial.  (liveatpc.com)

Baca juga: Sejarah, Tema, dan Tujuan, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Kominfo Tegaskan: Ayo Bangkit Bersama

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Pemerintah telah menetapkan batas waktu yaitu tanggal 20 Juli, bagi penyedia aplikasi ponsel untuk mendaftarkan aplikasi mereka atau mereka semua akan diblokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Baca juga: Tahun 2022 Akan Ada 12.500 Desa Terkoneksi 4G, Kominfo Bahas Satelit Multifungsi Meluncur di 2023

Halaman
1234