Tak Direstui Orangtua, Pasangan Ini Nekat Menikah Tetapi Tidak Sah, 34 Tahun Kemudian Menikah lagi

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Lelaki, dan
  • Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Baca juga: Menyamar Sebagai Tamu Undangan, Komplotan Ibu-ibu Nekat Gasak Uang dan Perhiasan di Pesta Pernikahan

Baca juga: Menyamar Sebagai Tamu Undangan, Komplotan Ibu-ibu Nekat Gasak Uang dan Perhiasan di Pesta Pernikahan

Ilustrasi pernikahan (Huffington Post)

Syarat Sah Nikah

1. Beragama Islam

Islam melarang seorang muslim untuk menikahi orang musyrik. Allah SWT berfirman:

Halaman
1234