Tak Direstui Orangtua, Pasangan Ini Nekat Menikah Tetapi Tidak Sah, 34 Tahun Kemudian Menikah lagi

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

Sehingga 34 tahun yang lalu, dia menggunakan wali nikah agar bisa menikah dengan pujaan hatinya..

Mendengar pengakuan tersebut, ToKadi mengaku kaget dan teringat akan nasib anak pasangan tersebut.

“Paman, bibi, jika Anda ingin menikah dengan cara yang benar, sudah 34 tahun, ternyata pernikahan itu tidak sah, tidak kasihan pada anak-anak? Tolong jangan main-main dengan persoalan nikah ini,” ujarnya.

Ia kemudian membantu pasangan itu untuk menikah ulang, dan kemudian meminta mereka pergi ke Mahkamah Tinggi Malaysia dengan membawa surat darinya.

Melangkah ke kolom komentar, berbagai reaksi dan pertanyaan dilontarkan warganet terkait situasi tersebut.

"Makanya ilmu agama itu penting, jangan mengambil keputusan berdasarkan nafsu tanpa alasan, konsultasikan dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan apa pun, ingat untuk pasangan yang ingin menikah nanti," kata seorang pengguna TikTok.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Dilansir dari TribunJogja.com, menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain dalam Islam.

Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.

Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.

Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.

Apa saja rukun dan syarat sah nikah?

Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Halaman
1234