"Dia menceraikan sepihak itu benar-benar tanpa sepengetahuan saya di tahun 2015.
Dia secara diam-diam mendaftarkan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memakai alamat palsu," kata NMD.
NMD mengatakan, ADNS yang sekarang menjadi mantan suaminya itu bahkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
Di data administrasi, NMD dibuat tinggal di Banda Aceh.
Sementara NMD sampai saat ini tinggal di Kajhu Aceh Besar.
Karena pemalsuan dokumen itu, panggilan cerai dari pengadilan tak pernah sampai ke tangan NMD.
"Saya enggak pernah terima sekali pun, setelah saya cek ke Mahkamah Banda Aceh di tanggal 20 Februari, saya minta salinan fotokopiannya, dan sama siapa saja surat pemanggilannya.
Ternyata sama petugas kantor desa bernama Nona, dia teman dekat mantan suami saya itu," kata NMD.
Sejak diceraikan tahun 2018 dan hamil kedua usia kandungan 7 bulan, NMD tak mau lagi menerima dan bertemu ADNS.
"Dia hanya menemani saya saja waktu melahirkan, dan sesekali bertemu anak," katanya.
Baca juga: Pulang Takziah Sendirian, Janda Diadang Pemuda Lalu Dicabuli, Pelaku Lari saat Korban Minta Ini
Baca juga: 6 Tahun Menikah, Menantu Tak Segera Punya Anak, Mertua Tuntut Bayaran Rp 9,4 Miliar
Setelah itu, NMD pun memutuskan pindah ke Kota Langsa, Aceh di bulan Januari 2022.
Selama menikah dengan ADNS, NMD sama sekali tidak dinafkahi.
Bahkan, setelah ADNS mengajukan gugatan cerai, pegawai Fakultas Kedokteran Unsyiah ini malah ingin merampas rumah milik NMD yang dibangun dari hasil jerih payah NMD.
"Tiba-tiba menggugat rumah milik saya dengan cara berbohong dengan mendatangkan empat saksi," kata NMD.
Ia berharap, pengadilan yang menerima gugatan mantan suaminya itu bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Diolah dari artikel di TribunMedan.com yang berjudul TAK TERIMA Diceraikan dan Rumah Pribadi Dirampas, Borok Oknum Pegawai FK Unsyiah Dibongkar Istri
Baca artikel lainnya terkait berita viral