DAFTAR Lengkap THR dan Gaji 13 PNS, Polisi, TNI, hingga Pensiunan Dari Setiap Golongan

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak daftar lengkap THR dan gaji ke-13 PNS, Polisi, TNI, hingga pensiunan, lengkap dari setiap golongan.

TRIBUNSTYLE.COM - Simak daftar lengkap THR dan gaji ke-13 PNS, Polisi, TNI, hingga pensiunan, lengkap dari setiap golongan.

Menuju lebaran 2022, PNS dan sejawatnya menanti tunjangan baru.

THR dan gaji ke-13 PNS ini disebut siap turun di akhir bulan April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Waktu Pencairan THR 2022 dan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Lengkap Besaran Sesuai Golongan

Baca juga: KABAR Baik, THR Buruh & Pekerja Siap Cair, Menaker Ida Fauziyah Atur Peraturan Pembayaran THR 2022

PNS. (sscasn.bkn.go.id)

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.

Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya telah menandatangani pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

Halaman
1234