- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
- Masukkan nomor handphone Anda
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses