Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara perpanjang SIM Online, cek syarat-syaratnya, bisa lewat website dan aplikasi.

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. 

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Cara perpanjang SIM online lewat website

Melansir Kompas.com, berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:  

- Pertama, buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

Halaman
1234
Tags: