TRIBUNSTYLE.COM - Berikut jadwal pencairan THR 2022 dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, lengkap dengan besaran sesuai golongannya.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI hingga Polri.
Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13.
Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datan juga.
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Baca juga: Doa Setelah Shalat Fardu Lengkap Dzikir Arab, Latin & Terjemahan, Baik Dibaca di Bulan Ramadhan 2022
Baca juga: Awali Ramadhan dengan Tawuran Sarung, Puluhan Remaja Digelandang Polisi, Begini Nasib Mereka
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Gaji PNS