Setelah Indra Kenz & Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Terkait Kasus Binary Option

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait kasus binary option.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.

FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent. Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).

"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.

Polisi mulai usut kasus yang dituduhkan kepada Kapten Vincent

Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Oxtrade dengan terlapor Vincent Raditya.

Pilot sekaligus influencer itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemarin atas dugaan penipuan binary option Oxtrade.

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan itu dan akan mempelajari lebih lanjut.

"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).

Zulpan menambahkan pihaknya masih mendalami pelaporan itu.

Nantinya penyidik akan menyiapkan proses hukum jika memenuhi unsur pidana akan dimulai penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.

"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi. Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.

Zulpan menuturkan, laporan tersebut bermula saat korban berinisal FF mempolisikan Vincent Raditya pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Berdasarkan keterangan korban melalui laporan yang dibuat, ia mengaku merugi usai mengikuti grup Telegram hingga bermain trading di aplikasi Oxtrade.

"Pelapor sekaligus korban menjelaskan bahwa awalnya ia melihat Instagram terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya'. Di situ ada postingan story dari terlapor dan link yang ditautkan, lalu korban masuk dalam grup Telegram itu untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.

Halaman
123