Sebelumnya Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Justru Kalah Terus saat Trading Kripto, Aset Cuma Segini
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.
Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu."