Pria paruh baya yang dinikahi Sinta sebelumnya sudah pernah memiliki Istri,
Namun mantan istrinya tersebut meninggal dunia 4 tahun silam.
Mahar yang diberikan sang kakek untuk menikahi Sinta hanyalah sebesar Rp7 juta.
Baca juga: DISANGKA Gembel Tinggal di Gubuk, Kakek Ini Ternyata Sultan, Punya Emas Batangan Setengah Kilogram
Jika benar umur Sinta saat itu masih 17 tahun, ada kemungkinan bahwa pernikahan mereka melanggar undang - undang.
Pasalnya, ini berarti Sinta terhitung 'anak di bawah umur'.
Dilansir dari Kompas, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Jika terjadi penyimpangan, UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pihak keluarga berhak meminta dispensasi ke pengadilan dengan 'alasan sangat mendesak'.
Akan tetapi, nyatanya sampai sekarang pernikahan dini memang masih sering terjadi di Indonesia. (Tribunstyle/Abi Rizki Alviandri)