DERETAN Artis Pernah Diberi Uang Doni Salmanan, Reza Arap hingga Lesti-Rizky Billar, Akan Diperiksa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan artis yang pernah diberi uang oleh Doni Salmanan, termasuk Lesti Kejora-Rizky Billar dan Reza Arap

Siapa saja yang pernah terima uang dari Doni Salmanan?

Terheboh adalah musisi sekaligus YouTuber, Reza Arap.

Reza Arap mendapatkan donasi hingga Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan (Kolase TribunStyle, Instagram @Donisalmanan @ybrap)

Reza Arab menerima uang saweran sebesar Rp 1 Miliar dari pria berusia 23 tahun ini.

Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat amplop tebal dari Doni Salmanan (YouTube Rizky Billar Instagram @donisalmanan)

Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.

Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.

Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.

Selanjutnya, Rizky Febian.

Rizky Febian melelang minuman dan dimenangkan Doni Salmanan (Instagram/@rizkyfbian)

Baca juga: Doni Salmanan Tersangka, Harta Bakal Disita, Istri Siap Miskin? Sempat Bilang Begini ke Irfan Hakim

Baca juga: Resmi Tersangka Susul Indra Kenz, Ini Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Melarikan Diri

Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.

Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

Selain memberikan donasi pada yayasan yang membutuhkan, dengan uang hasil lelang, Rizky Febian juga akan memberikan sesuatu pada orang yang spesial.

Doni Salmanan Ambil Untung 80 Persen dari Loss Anggota

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Halaman
1234