Hiburan Korea

Jung Ilhoon Eks BTOB Lolos Banding, Diputuskan Hukuman Percobaan Selama 3 Tahun Atas Kasus Narkoba

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jung Ilhoon dijatuhi hukuman percobaan atas kasus narkoba

TRIBUNSTYLE.COM - Jung Ilhoon menerima hukuman percobaan atas kasus narkobanya. Begini lengkapnya!

Pengadilan Tinggi Seoul menyelesaikan pengajuan banding eks anggota BTOB Ilhoon dengan memberikan hukuman percobaan karena penggunaan ganja ilegal. 

Dilansir dari Allkpop, (16/12/2021), sebelumnya di persidangan awal, mantan anggota BTOB ini divonis 2 tahun penjara karena penggunaan narkoba. 

Sekarang, Pengadilan Tinggi telah mengurangi hukuman mantan idola ini menjadi 2 tahun penjara jika dia melakukan kejahatan lain terkait obat-obatan terlarang selama masa percobaan 3 tahun.

Selanjutnya, Ilhoon akan menghadapi 40 jam pendidikan rehabilitasi. 

Ilhoon akan menghadapi 40 jam pendidikan rehabilitasi (Allkpop)

Baca juga: 5 Lagu Kpop Ini Sisipkan Bahasa Isyarat dalam Koreografinya, Milik BTOB hingga T-Ara

Baca juga: Sisi Gelap Dunia K-Pop: Lagi-lagi Penggemar Membuang Album di Pinggir Jalan Hanya untuk Photocard

Pada 16 Desember, mantan anggota BTOB ini akhirnya menghindari hukuman penjara formal. 

Menurut perwakilan hukumnya, Jung Ilhoon saat ini menerima perawatan kesehatan mental untuk mencegah terulangnya kembali pola penggunaan narkoba di masa lalu.

Sambil menjaga hubungan baik dengan keluarga dan teman-teman dekatnya. 

Sebelumnya, B.I eks iKON juga menerima hukuman percobaan atas kasus narkoba juga.

Hukuman percobaan B.I iKON

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Park Sa Rang memberi putusan hukuman pada B.I.

Baca juga: Profil Kim Hanbin atau B.I Eks iKON, Biodata dan Karier Idol Kpop yang Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: B.I Eks Leader iKON Hadapi Kasus Narkoba, Tagar Ulang Tahun Kim Hanbin Jadi Trending Twitter Dunia

B.I eks iKON resmi ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya. (Instagram/ hanbinbub)

B.I resmi dijatuhi hukuman 4 tahun masa percobaan.

Pada 10 September 2021, hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Sa Rang menjatuhkan hukuman empat tahun masa percobaan kepada B.I, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Tak hanya itu, B.I juga harus menyelesaikan tugas lain.

Pria kelahiran 22 Oktober 1996 ini diperintahkan menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat.

Halaman
123