Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu.
Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya.
Tapi, penyebutan itu tidak boleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)
Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun. (Disadur dari buku Rihlah Ma’a ash-Shadiqin karya Mahmud al-Mishri Abu Ammar. wallahu a’lam).
(TribunStyle.com / Triroesita)
Baca Juga Artikel Terkait Doa Lainnya di sini >>