Karena itu majelis hakim mengabulkan gugatan cerai pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek.
Selama persidangan berlangsung, Tyas Mirasih tidak sekalipun hadir.
Namun Raiden Soedjono sempat hadir bersama tim kuasa hukumnya.
3. Gono gini
Pengadilan mengabulkan pengajuan harta gono gini yang diajukan oleh Tyas Mirasih.
"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," kata Bernard Pasaribu, pengacara Raiden, dikutip dari wartakota.com.
Dalam keputusannya, menurut Bernard, hakim memutuskan benda-benda yang harus diserahkan kepada perempuan berusia 34 tahun itu.
"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," katanya.
Akan tetapi Bernard enggan memberitahu secara detail harta yang dimaksud itu.
"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu.
4. Unggahan Tyas Mirasih
Sehari sebelum putusan cerai, yakni Minggu (19/9/2021), Tyas sempat mengunggah kalimat bijak di Instagram Storynya.
Dengan background warna hitam, tertulis beberapa kalimat pendek penuh arti.
"Tidak pernah cemburu"
"Tidak pernah terintimidasi"
"Tidak pernah dalam kompetisi"
"Aku mendapat berkatku sendiri"
Belum diketahui apa maksud dari unggahan Tyas ini.
Meski demikian, menilik Instagram storynya hari ini, Tyas terlihat sehat dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
(TribunStyle.com / Triroessita)
Baca juga artikel terkait Tyas Mirasih lainnya di sini >>