Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.
Dalam menjalani hidup, kadang seseorang harus berutang lantaran keadaan tertentu.
Banyak alasan yang menyebabkan seseorang berutang, mulai dari kehilangan pekerjaan, tertimpa musibah atau harus memenuhi kebutuhan tertentu.
Utang dijadikan solusi kilat bagi banyak orang untuk menyelesaikan masalah.
Namun tanpa disadari, banyak orang yang kemudian terlilit utang.
Tak jarang, lantaran kondisi utang yang berlebihan membuat pengutang (kreditur) kesulitan untuk membayar.
Sebagai seorang pemberi utang (debitur), terkadang masyarakat dibuat tidak enak untuk selalu menagih, hingga berniat untuk menjadikan utang orang tersebut sebagai zakat, agar kreditur tak harus melunasi.
Lantas apakah boleh hal tersebut dilakukan?
Baca juga: Ciri Orang yang Puasanya Diterima Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Rahasianya, Kita Termasuk?
Baca juga: Hukum Perempuan Itikaf di Masjid di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Ini
Baca juga: Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya
Pengertian zakat dan utang
Zakat
Zakat secara bahasa memiliki arti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Secara hukumnya, zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan baik itu zakat jiwa (fitrah) maupun zakat harta (mal).
Utang
Utang merupakan sebuah kegiatan yang kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan kita dengan cara meminjam uang dari seseorang atau badan.