Selain menangkap Agung, polisi juga mengamankan dua orang lain.
Dua orang tersebut berinisial RS dan RR.
Ketiganya disebut merencanakan, memesan, dan mengumpulkan uang bersama untuk membeli narkotika.
"Setelah mengamankan AS ini masih berkembang lagi dan berhasil kita mengamankan dua lagi tersangka.
Yang satu inisial RS, seorang laki-laki yang perannya membantu membelikan dan memakai juga. RS ini positif amphetamine atau jenis sabu.
Yang satu lagi wanita rekan AS, inisialnya RR. Setelah kita dalami memang keterkaitan mereka semua sama.
Dari mulai merencanakan, memesan, patungan mereka.
Beli dua paket, per paketnya sekitar Rp 600 ribu.
Mereka menggunakan di salah satu apartemen di Kalibata," lanjut Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.
"Ada beberapa barang bukti termasuk klip. Dua klip sabu-sabu awalnya kemudian sisanya itu masih ada sekitar 0,28 gram.
Yang lainnya itu sudah dia gunakan bersama-sama," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, Agung pun disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang Undang No 35 tentang Narkotika.
"Kami kenakan di pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 di Undang Undang No 35 tentang narkotika
Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.
(TribunStyle.com/Febriana, Wartakotalive.com/Desy Selviany)