Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Gilang)
#AurelHermansyah #AttaHalilintar #Ramadhan2021 #1442H #KementerianAgama #HubunganSuamiIstri #MembatalkanPuasa