TRIBUNSTYLE.COM - Bagi pasangan suami istri, apalagi pengantin baru seperti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, berhubungan intim memang menjadi sebuah kebutuhan untuk menambah momongan.
Bahkan bagi Atta Halilintar, berhubungan badan adalah salah satu kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan biologis istri tercinta.
Namun perlu diketahui ada hukum yang mengatur tentang berhubungan biologis saat bulan Ramadhan, terlebih momentum Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 H .
Bahkan bisa membatalkan puasa jika dilakukan di waktu yang tidak tepat yakni di siang hari.
Bukan sekadar batal puasa, juga berdosa besar berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan dan masuk kategori kafarat jima.'
Untuk suami istri yang sedang program memiliki momongan, bisa memperhatikan hukum berhubungan intim saat bulan Ramadhan agar puasanya tidak batal.
Beberapa waktu lalu, kabar bahagia datang dari kalangan selebritas Tanah Air.
Baca juga: Jangan Terlewat! 5 Bacaan Penting Selama Ramadhan 2021 yang Perlu Muslim Hafal, Berlimpah Kebaikan
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah resmi menyandang status suami istri.
Keduanya pun menginginkan kelak memiliki buah hati sebanyak 15 anak.
Hal tersebut terungkap dalam tayangan YouTube Atta Halilintar.
Dalam video tersebut, Atta dan Aurel bermain permainan boleh atau jangan.
Salah satu pertanyan,"Jika nanti setelah nikah pasangan kami ingin punya anak 5, boleh atau jangan?"
Dari pertanyaan tersebut, Aurel pun dengan santai menjawab boleh.
"5 doang kan, baru? Boleh lah, orang ama Abang maunya 6. Iya kan, sayang?," tanya Aurel ke Atta.
"15," jawab Atta.
Mendengar jawaban tersebut, Aurel tampak terkejut.
"Buset," kata Aurel.
Bagi pasangan suami istri, berhubungan untuk mencukupi kebutuhan biologis tidak dilarang.
Akan tetapi, pada bulan Ramadhan, ada hukum yang mengatur hal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1442 H.
Kemenag rencanannya akan menggelar sidang isbat itu pada 12 April 2021.
Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.
“Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya’ban 1442 H,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Berbagai persiapan harus dilakukan antara lain seperti hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah, selain makan dan minum dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari juga bisa membatalkan puasa.
Dikutip dari Tuntunan Ramadhan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, suami istri yang bersenggama di bulan Ramadhan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi Muhammad SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah SAW: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?
Ia menjawab: Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi Muhammad SAW.
Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi Muhammad SAW bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.
Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah SAW hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al Bukhari).
Berapa Takaran 1 Mud?
Dikutip dari muhammadiyahlamongan.com, 1 mud ialah senilai 0,6 kilogram dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Gilang)
#AurelHermansyah #AttaHalilintar #Ramadhan2021 #1442H #KementerianAgama #HubunganSuamiIstri #MembatalkanPuasa