MIRIS, Dijadikan Tebusan Bayar Utang, Siswi SMA Digilir 10 Pria, 8 Pelaku Ternyata Masih Pelajar

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMA dirudapaksa 10 pria di rumah kosong

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi SMA di Langsa, Aceh.

Bagaimana tidak, siswi SMA ini digilir oleh 10 pria, 8 tersangka di antaranya masih berstatus pelajar.

Terkuak siswi SMA ini ternyata dijadikan tebusan untuk membayar utang seorang pelaku.

Kasus ini berawal saat siswi SMA asal Langsa, Aceh ini diajak ke sebuah rumah kosong pada Selasa (16/3/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro murka saat mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Baca juga: Dibujuk Main ke Rumah, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Ibu Korban: Saya Tak Rela

Baca juga: DICULIK & Dirudapaksa Hampir 2 Dekade hingga Lahirkan 2 Anak: Aku Benci Setiap Detik Selama 18 Tahun

Ilustrasi (steemit.com)

"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, dan Kanit PPA, Aiptu Hariadi mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.

"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: TIAP HARI Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ayah Ini Ngaku Khilaf, Polwan Emosi: Kamu Melebihi Binatang!

Menurut AKBP Agung, tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu gampong kawasan Kecamatan Langsa Kota.

Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa.

Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar.

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.

Halaman
1234