"Kecuali, kalau misalnya sebab-sebab itu hilang, seperti untuk melatih kematangan berpikir, melatih kecepatan kita dalam merencanakan strategi, itu ada ulama yang membolehkan. Jadi hilang sebab yang tadi, dan jangan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban, seperti sholat atau yang lainnya.
Ada riwayat sahabat Abu Hurairah ra, sampai ulama Ibnu Sirin, sampai ulama kekinian, ada sebagian pendapat dari sahabat Hanafiah, Malikiyah, Syafiiah, kalau ini berlatih untuk melatih otak kita, itu boleh-boleh saja" pungkasnya.
Sebelumnya, ustaz Abdul Somad juga pernah menjelaskan hukum bermain catur dalam unggahan Instagramnya.
Ustaz 46 tahun ini mengutip pendapat sejumlah imam dari berbagai mazhab.
Pertama, Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh.
Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
"Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i: Main catur itu makruh. (Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram)," kata UAS.
Namun menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, kata Somad, bermain catur hukumnya haram.
"Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan," katanya.
Pendapat ini menurut UAS bersumber dari Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15.
Pendapat lain soal bermain catur yang dikutip UAS adalah pendapat dari Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani yang mengatakan bahwa Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur.
Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang.
"Di antara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga.
Tiga syarat tersebut adalah tidak judi, tidak melalaikan waktu salat, dan menjaga lisan dari kata-kata buruk." terangnya.
Sementara hukum bermain catur menurut Imam Syafi'i, kata Somad adalah makruh tanzih.