TRIBUNSTYLE.COM - Wajib berhati-hati, inilah empat merek masker organik yang ternyata ilegal dan belum kantongi izin BPOM.
Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru tadi menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.
Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi.
Bagi Anda yang kerap kali menggunakan masker organik wajib untuk memeriksa kembali.
Pasalnya keempat masker organik ini ternyata tidak berizin BPOM.
Tak hanya itu, masker organik ini juga dibuat oleh orang yang tak memiliki keahlian khusus.
Baca juga: VIRAL! Pemuda Marah-marah Kena Razia Masker, Susah Cari Duit Didenda! Sindir Sosok Pejabat Ini
Baca juga: Lidah Buaya hingga Lemon, 7 Bahan Masker Organik Ini Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Belum Kantongi Izin BPOM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.
Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.
"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).
Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.
"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.
Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.