Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjutnya.
Berikut ini beberapa poin dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksin Covid-19 kloter pertama pada Rabu (13/1/2021).
Ia disuntik vaksin Sinovac bebarengan dengan sejumlah nama penting, termasuk Presiden Joko Widodo.
Raffi Ahmad diharapkan bisa meyakinkan masyarakat agar mau divaksin.
Namun sayang, Raffi justru menuai kecaman beberapa jam setelah menjalani vaksinasi.
Hal itu terjadi setelah beredar potret Raffi dalam sebuah pesta tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto.
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar tetap menaati protokol kesehatan meski sudah divaksin.
Potret Raffi dalam sebuah pesta awalnya terlihat pada unggahan Instagram Story Anya Geraldine.