Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Tio Pakusadewo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Ia mengatakan, adiknya megonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit," kata Ina, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ina juga mengatakan kepada majelis hakim, seharusnya Tyo tidak ditangkap.

Melainkan, ia harus menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan terhadap narkoba.

"Yang pasti saya kasih tahu (Tyo) untuk tidak pakai lagi. Ya memang harus diobati, Pak, bukan ditangkap," kata Ina.

Namun hal berbeda diungkapkan majelis hakim persidangan.

Hakim menyebutkan artis senior tersebut tak bisa direhabilitasi lagi.

Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang haram tersebut.

Florensani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo.

Tio Pakusadewo jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pasalnya, artis senior tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Florensani dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Florensani juga mengatakan, keluarga seharunsya mengingatkan Tyo Pakusadewo untuk tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.

"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan)," kata Florensani.

Halaman
123