Terbukti Bersalah Atas Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Tio Pakusadewo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

TRIBUNSTYLE.COM - Kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Tio Pakusadewo dijerat dengan hukuman kurungan selama dua tahun.

Hal tersebut sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Tio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan dan kepemilikan narkotika.

Tio disebut memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tio Pakusadewo terjerat kasus penyalahgunaan narkoba (Kolase TribunStyle (youtube KH Infotainment))

Aktor bernama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal tersebut diungkapkan JPU Ludi Mawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: 5 Artis Tersandung Hukum di 2020, Narkoba dan Dugaan Video Syur: Lucinta Luna, Millen Cyrus, Gisel

Baca juga: Profil Ilhoon BTOB, Idol Kpop yang Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba Jenis Ganja

"Menyatakan, terdakwa Irwan Susatyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU Ludi Mawan, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dipenjara selama dua tahun," lanjutnya.

Selain itu, Ludi mengatakan bahwa masa kurungan tersebut telah dikurangi semenjak Tio Pakusadewo mendekam di penjara.

Tio Pakusadewo saat ditemui di konferensi pers teater Untuk Ibu : Kasih Anak Sepanjang Jalan, Kasih Ibu Sepanjang Masa (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

"Meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000," ucap Ludi Mawan.

Diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020.

Dalam penangkapannya tersebut, polisi berhasil emngamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan sebuah ponsel.

Kesaksian keluarga alasan Tio Pakusadewo kembali konsumsi narkoba

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga Tyo Pakusadewo berikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (15/12/2020).

Sang kakak, Ina, menyebutkan penyebab Tyo kembali menggunakan narkoba.

Halaman
123