TRIBUNSTYLE.COM - Bak angin segar untuk Gisel dan MYD, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR justru menentang keras penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.
Baik mantan istri Gading Marten dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Pasalnya menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: TERUNGKAP Cara Gisel Ajak MYD Bertemu di Hotel Medan Hingga Buat Video Syur, Polisi: Diundang GA
Baca juga: Pernyataan Wijin Soal Kasus Video Syur Sebelum Gisel Jadi Tersangka: Saya Percaya Banget Sama Dia
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi.
Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.
Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.