"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.
Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.
Baca juga: FAKTA Gisel Tersangka Kasus Video Syur: GA & MYD Terancam 12 Tahun Penjara, hingga Dipanggil Lagi
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Terungkap, Berinisial MYD, Adhietya Mukti: Alhamdulillah
Sementara itu Adhietya Mukti yang sempat dituding sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel langsung bereaksi setelah terbukti tidak bersalah.